Desak Keadilan Bagi Korban Kebiadaban PT TPL Dirman Rajagukguk, Aliansi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Damai Di Pengadilan Tinggi Medan

Masyarakat Adat Tukko Ni Solu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Dan Masyarakat Adat, menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan), pada Kamis, 24 November 2022.

Aksi damai itu adalah upaya untuk mendesak diberikannya keadilan kepada korban kebiadaban yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) milik taipan Sukanto Tanoto.

Para pengunjuk rasa meminta agar diberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk, yang merupakan korban kebiadaban dari perusahaan pengolahan bubur kertas PT TPL di Kabupaten Toba.

Foto: Aksi unjuk rasa damai Perwakilan Masyarakat Adat Tukko Ni Solu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Dan Masyarakat Adat, di depan Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan), pada Kamis, 24 November 2022.(Dok)
Foto: Aksi unjuk rasa damai Perwakilan Masyarakat Adat Tukko Ni Solu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Dan Masyarakat Adat, di depan Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan), pada Kamis, 24 November 2022.(Dok)

Dirman Rajagukguk adalah warga Masyarakat Adat Tukko Ni Solu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, yang mengalami kriminalisasi dari PT TPL. Perusahaan PT Toba Pulp Lestari mengadukan Dirman Rajagukguk dengan tuduhan merusak hutan dan membakar lahan, sehingga divonis 3 tahun penjara.

Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Dan Masyarakat Adat mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk memberikan keadilan kepada Dirman Rajagukguk. Sekaligus menyerahkan Surat Terbuka yang didukung oleh 300-an lebih Lembaga dan individu masyarakat sipil, yang menyatakan dukungan kepada Dirman Rajagukguk untuk bebas dari vonis.

Dalam aksi tersebut Aliansi masyarakat Sipil dan Masyarakat Adat diterima oleh John Panatas Lumban Tobing, selaku Humas Pengadilan Tinggi Medan, beserta Panitera Harsono SH. MH.

“Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sekarang lagi berjalan. Biarlah perkara tersebut kita percayakan kepada Majelis Hakim yang akan memutus nanti. Semoga putusan tersebut adil bagi kita semua, terutama bagi Bapak Dirman Rajaguguk,” tutur Jhon Panatas Lumban Tobing.

Pertemuan Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Dan Masyarakat Adat dengan pihak Pengadilan Tinggi Medan berlangsung singkat, hanya setengah jam. John Pantas Lumban Tobing menyarankan kepada keluarga Dirman Rajaguguk untuk mengirimkan Surat Penangguhan Penahan, agar segera diproses. John Pantas juga menyampaikan bahwa Putusan akan dibacakan pada tanggal 7 Desember 2022.

Sementara, Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (AMAN Tano Batak), Doni Munte yang menjadi Perwakilan Aliansi Masyarakat Sipil Dan Masyarakat Adat, menyampaikan isi tuntutan dari Aliansi Masyarakat Sipil  dan Masyarakat Adat Tungko Ni Solu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan.

Pertama, meminta agar Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 116/Pid.B/Lh/2022/Pn, tanggal 6 Oktober 2022, dibatalkan.

Dua, membebaskan Dirman Rajagukguk dari segala tuntutan.

Tiga, hentikan kriminalisasi oleh PT Toba Pulp Lestari dan pihak Kepolisian terhadap Masyarakat Adat.

Empat,  kembalikan Tanah Adat.

Lima, sahkan RUU Masyarakat Adat.

Enam, tutup dan usir  PT Toba Pulp Lestari (TPL) dari Wilayah Tanah Batak.***

 

 

Narahubung:

Biro Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tano Batak (AMAN Tano Batak), Doni Munte (082276259906)