Praktik pungutan liar alias pungli masih marak di sekolah-sekolah di berbagai Daerah. Salah satunya, di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Di sekolah yang memiliki anak-anak murid hampir 1000 siswa ini, pungli berkedok Uang Beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) masih marak terjadi.
Selain itu, pungutan-pungutan lainnya, seperti proyek pengadaan buku-buku pelajaran, bahkan pungutan uang menebus Ijasah masih turut membebani Siswa dan Orang Tua Murid yang menyekolahkan anak-anak mereka di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN), yang berlokasi di Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
Seperti temuan dan wawancara wartawan Sinarkeadilan.com Jakarta, perwakilan Labuhan Batu, Jonny Silalahi, SE., MM., yang mendatangi Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara pada, Selasa, 15 November 2022, pukul 10.24 WIB.
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara, Nasrah Bina Sejahtera, S.Pd. M.Si, sedang tidak bisa ditemui, lantaran sedang ada tamu yang berkunjung ke Sekolah.
Seorang Ibu Guru bernama Fauziah Nur, yang juga sebagai Humas Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara, mengakui, di sekolah itu masih sangat kekurangan buku-buku dan bahan bacaan, serta Lembar Kerja Siswa (LKS).
Fauziah Nur yang membidangi bagian Kehumasan di Sekolah MAN Labuhan Batu Utara itu membenarkan adanya pembelian buku LKS di sekolah, dengan jumlah buku LKS sebanyak 10 LKS per Siswa, seharga Rp 12.000 per satu buku LKS.
Total yang harus dibayar Siswa sebesar Rp 120.000 per Siswa, dipakai selama 6 bulan atau per satu semester.
“Untuk satu semester saja. Dan untuk semester selanjutnya, LKS berubah lagi dan siswa harus membeli buku LKS lagi. Begitulah untuk seterusnya yang berlaku di sini,” tutur Fauziah Nur, kepada wartawan Sinarkeadilan.com Jakarta, perwakilan Labuhan Batu, Jonny Silalahi, SE., MM., di lokasi.
Mengenai pungli berupa pembelian LKS itu, lanjutnya, adalah atas sepengetahuan Ketua Komite Sekolah, sebagai Perwakilan Orang Tua Murid, Muslim Sipahutar. Muslim Sipahutar sendiri adalah seorang pejabat di Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Muslim Sipahutar adalah Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Labuhan Batu Utara, dan sudah menjabat selama lebih kurang 6 tahun sebagai Ketua Komite, dipilih atas hasil Musyawarah Orang Tua Siswa.
Meskipun, katanya, sudah tidak ada lagi anak atau keluarga Muslim Sipahutar yang sekolah di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara itu.
“Sebab, Pak Muslim Sipahutar terpilih, dan selama ini bagus kinerjanya,” ujar Fauziah Nur.
Sedangkan, para Orang Tua Murid, lanjutnya, kebanyakan tidak mengetahui kebijakan pembelian buku LKS tersebut. Pembayaran buku LKS tersebut dapat dicicil selama enam bulan.
“Seluruh Siswa MAN diwajibkan untuk membeli buku LKS di sekolah, karena untuk menjadi orang pintar kita harus mengeluarkan dana,” lanjut Fauziah Nur.
Praktik pungli berupa pembelian buku LKS itu pun sudah berlangsung kurang lebih 20 tahun ini. Alasannya, hal itu sudah diiyakan oleh pihak Orang Tua Murid, ketika mendaftarkan anak-anaknya ke Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara, yang berlokasi di Desa Damuli Kebon, Kecamatan Kualuh Selatan itu.
Oleh karena itu, Fauziah Nur meyakini, pungutan dan kewajiban membayar LKS itu tidak melanggar Peraturan Pemerintah.
“Karena setiap siswa untuk menjadi orang pintar harus mengeluarkan dana,” ujarnya lagi.

Diinformasikan, untuk Tahun 2022 ini, jumlah Siswa di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara mencapai 973 murid. Dengan jumlah Guru dan Pegawai Tata Usaha sebanyak 84 orang, yang mana hanya sebanyak 10 orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sedangkan sebanyak 74 orang lagi adalah Tenaga Honorer yang direkrut oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara, Nasrah Bina Sejahtera, S.Pd., M.Si.
Fauziah Nur juga membenarkan adanya pengutipan Uang Sekolah Siswa sebesar Rp 70.000 per bulan, mulai dari Kelas 10 sampai dengan Kelas 12.
“Segala pembiayaan sekolah tidak pernah diputuskan Sekolah sendiri, tetapi bersama-sama dengan pihak Komite Sekolah, Bapak Muslim Sipahutar selaku Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD),” ujarnya.
Sedangkan terkait adanya pungutan liar untuk pembayaran atau menebus ijasah di MAN Labuhan Batu Utara yang banyak dikeluhkan orang tua murid, Fauziah Nur juga membenarkan, adanya Pengutipan Uang Pengambilan Ijasah sebesar Rp 30.000 per Siswa.
“Kegunaan uang itu untuk membayar upah menulis ijasah. Sebab, Guru yang menulis ijasah tersebut adalah Guru Sekolah MAN sendiri, dan tulisannya mesti bagus. Serta, menulis ijasah itu kan di luar tugas pribadi Guru,” tutur Fauziah Nur, yang juga sedang bersama dengan beberapa Guru yang lainnya di Sekolah.
“Pengutipan uang pengambilan ijasah itu, baru tahun ini dilakukan oleh pihak sekolah,” lanjutnya.
Sedangkan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS), Fauziah Nur menyampaikan, Dana BOS tidak digunakan untuk membeli buku LKS, tetapi untuk keperluan Operasional Sekolah, seperti untuk membeli Buku Paket Siswa.
Untuk pengelolaan Dana BOS di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara, lanjut Fauziah Nur, ditangani oleh seorang Guru, bernama Melijar, yang merupakan Guru Mata Pelajaran Biologi di Sekolah MAN.
“Jumlah Dana BOS yang didapat Sekolah MAN per Siswa tidak kami ketahui persis,” jawab Fauziah Nur.
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) adalah sekolah dengan jenjang Pendidikan Menengah pada Pendidikan Formal di Indonesia yang setara dengan Sekolah Menengah Atas, yang pengelolanya dilakukan Kementerian Agama.
Jenjang kelas dalam waktu tempuh Madrasah Aliyah Negeri (MAN), sama seperti di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Mengulik kebijakan Pemerintah Pusat, yakni Menteri Pendidikan Nasional Tentang Larangan Sekolah Membebankan Siswa dengan LKS, itu tertuang dalam Peraturan Nomor 2 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Pengelolaan Pendidikan dan PP Nomor 17 tahun 2010 tentang Larangan Penjualan Buku Paket dan LKS di Sekolah.
Kemudian, pada Permendikbud No 75 tahun 2016 telah diatur bahwa Anggota Komite Sekolah tidak boleh berasal dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan Pemerintah Desa, Anggota DPR atau Pejabat Pemerintah/ Pemerintah Daerah yang membidangi pendidikan.
Oleh karena itu, praktik pungutan uang yang berlangsung di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Labuhan Batu Utara itu, disinyalir telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Kemendikbud tahun 2001 Nomor 1 Pasal 27, yang menyatakan bahwa setiap Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dibenarkan melakukan Pungutan kepada Siswa.*(Jonny Silalahi, SE., MM/Labuhan Batu Utara)