Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bem Nus) sebut Polri profesional dalam menyelesaikan banyak kasus tindak pidana sektor jasa keuangan.
Koordinator pusat Bem Nusantara Ahmad Supardi menjelaskan “tentang kewenangan yang diberikan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan”ujarnya.Sabtu,07/02.23.Jaksel
Ketentuan Pasal 49 RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan telah bertentangan dengan Konstitusi Pasal 30 Ayat 4, UU Polri Pasal 14 dan Ketentuan Pasal 6 Hukum Acara Pidana KUHAP yang tidak mengenal keberadaan Penyidik Pegawai Tertentu.
Pemberian kewenangan penyidikan kepada OJK sangat bertentangan dengan UU No 2 Tahun 2002 juga tentang Polri dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kita takutkan nanti terjadinya tumpang tindih dalam malakukan penyelesaian kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Negara telah menempatkan POLRI sebagai lembaga utama di bidang penyidikan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, oleh karena itu sudah sepantasnya dan idealnya kewenangan penyidikn OJK yang merupakan supporting system tentunya harus bersifat terbatas.
Apabila hanya dengan alasan agar penyidik OJK lebih profesional dan punya integritas, saya yakin hal itu tidak lebih Polri lebih profesional dalam menjalankan tugasnya dalam sektor tindak pidana keuangan dari penyidik sesuai yang diatur dalam Undang undang no. 2 tahun 2022 dan KUHAP yaitu POLRI,” ujar Ardi.
“Lagi pula selama ini Polri juga profesional dalam menyelesaikan kasus tindak pidana dalam sektor keuangan” uangkap Ardi.
Dan sejauh ini POLRI terbukti dan tidak diragukan serta berintegritas dalam menjalankan fungsi sebagai penyidik.
Maka dalam hal ini sudah jelas bahwa negara telah mempercayakan POLRI menjadi lembaga utama yang memiliki kewenangan penyidikan.