Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin, menegaskan, untuk mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan berintegritas, serta mendapat kepercayaan masyarakat atau publik, maka dirinya dengan tegas menerapkan Zero Toleransi alias tak ada toleransi bagi para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan yang melakukan pelanggaran.
Hal itu ditegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu, menanggapi sejumlah wawancara di media massa.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, pada saat dirinya baru diangkat menjadi Jaksa Agung Republik Indonesia, pekerjaan rumah pertama yang harus dilakukan adalah mengubah mindset Jaksa.
“Mengubah mindset Jaksa dalam menjalankan tugasnya, wajib mengedepankan profesionalisme dan integritas. Hal itu adalah kunci untuk meraih kepercayaan masyarakat,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin, seperti dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, kepada wartawan Selasa (17/01/2023).
Untuk itu, hal pertama yang harus dilakukan adalah menerapkan Zero Toleran pada setiap pelanggaran disiplin, serta tindakan tercela, termasuk penyalahgunaan kewenangan.
“Saya tidak segan menindak, dengan mencopot, medemosi sampai mempidanakan Saudara-Saudara jika ada yang berani bermain-main dengan perkara,” tutur Burhanuddin.
“Begitu juga sebaliknya, jika Saudara-Saudara berkinerja dengan baik dan berprestasi dalam penanganan perkara, silahkan menghadap kepada saya, bahwa memang Saudara layak untuk mendapatkan reward atau promosi. Ini penting dalam rangka kompetensi yang sehat untuk membangun kepercayaan di internal dan eksternal kami di Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menyadari, Jaksa harus dibekali dengan berbagai peningkatan kapasitas.
Menurut Burhanuddin, para Jaksa harus secara terus menerus diberikan pelatihan dan pendidikan yang memadai, serta update dengan kebutuhan hukum masyarakat.
“Jaksa Agung Muda Pembinaan serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan harus paham tentang itu. Dan para Jaksa Agung Muda teknis menyiapkan materi-materi pendidikan yang dibutuhkan, termasuk setiap Undang-Undang Baru,” ujarnya.
“Jaksa harus paham dan secara terus menerus dilakukan proses internalisasi, sehingga antara pekerjaan dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia atau SDM, bisa berjalan simultan,” lanjut Burhanuddin.
Di samping itu, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan, Kejaksaan menggalakkan Program Beasiswa S2 dan S3, baik di dalam mau pun luar negeri.
Sehingga ke depan tidak ada Jaksa hanya berpendidikan S1, termasuk pendidikan teknis, fungsional, dan struktural adalah suatu kewajiban.
“Karena SDM yang tangguh akan menghasilkan kinerja yang handal,” imbuh Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, apabila integritas dan profesionalisme sudah dibentuk, maka perlu meningkatkan kinerja Jaksa di setiap Satuan Kerja (Satker).
“Dan kinerja yang running well inilah perlu dibuatkan program-program yang humanis. Sebab, Jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya hanya menindak, tetapi juga mencegah dan memperbaiki tingkat kejahatan di masyarakat dan Pemerintahan,” jelasnya.
“Sehingga beberapa penindakan yang dilakukan di Kementerian dan BUMN sekaligus memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola, sebagai bentuk tindakan preventif untuk menekan atau memberi celah tindak pidana terjadi,” terang Burhanuddin.
Selama ini, lanjutnya, hal yang menonjol dan digemari oleh media adalah di bidang penindakan. Apa pun itu bentuknya, mulai dari pemanggilan pejabat, penyitaan atau penggeledahan, sampai pada tindakan penahanan.
“Hal inilah yang sebagai barometer media dalam membangun opini di masyarakat. Namun demikian, ke depan harus simultan dengan tindakan-tindakan pencegahan, sebagaimana dilakukan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk di Bidang Intelijen,” beber Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa penegakan hukum itu seperti pedang bermata dua. Di mana tidak boleh hanya mengedepankan penindakan atau pencegahan saja.
“Semua hal harus berjalan simultan secara bersamaan. Pencegahan yang baik adalah penindakan itu sendiri,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.***