Pada Rabu, 18 Januari 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidum), Dr Fadil Zumhana kembali menyetujui sebanyak 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Kelima kasus yang diterapkan kebijakan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif itu mulai dari kasus penadahan hingga penganiayaan.
Kelima kasus yang disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif itu, adalah:
Pertama, atas nama Tersangka Khairil Anwar Harahap dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Kedua, atas nama Tersangka MHD Bambang Rianto Siregar dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tiga, atas nama Tersangka Farhandi Bin Puteh dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Keempat, atas nama Tersangka Manawiyah Binti Usman dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kelima, atas nama Tersangka I Jasman Binti Harun dan Tersangka II Riska Binti Nurdin dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini diberikan antara lain:
Satu, telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana Tersangka telah meminta maaf dan Korban sudah memberikan permohonan maaf.
Dua, Tersangka belum pernah dihukum.
Tiga, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Empat, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Lima, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Enam, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tujuh, Tersangka dan Korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Delapan, pertimbangan sosiologis.
Sembilan, Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jampidum), Dr Fadil Zumhana memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.***