Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, didesak untuk segera memproses dan menutup praktik Tambang Ilegal atau Illegal Mining yang diduga dilakukan oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS).
Desakan itu disampaikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), yang mengultimatum Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, atas dugaan illegal mining yang dilakukan oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), Fahmi Nawakule, menyebut, praktek pertambangan yang dilakukan oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) tidak memenuhi mekanisme dan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Mulai dari dugaan merambah Kawasan Hutan Lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), melakukan penjualan dengan menggunakan dokumen perusahaan lain dan tidak mengantongi izin terminal khusus atau Tersus,” tutur Fahmi Nawakule, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (29/01/2023).
Fahmi Nawakule melanjutkan, berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 ayat (1), disebutkan, “Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00, (sepuluh miliar rupiah)”.
Hal tersebut kembali dipertegas dengan lahirnya UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pasal 89 ayat 2 menegaskan, “Korporasi yang pasal 17 ayat 1 huruf (a) dan (b) dipidana dengan pidana paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.00,- (lima puluh miliar rupiah)”.
Kemudian, berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dinyatakan bahwa “Kegiatan pertambangan tanpa Izin dapat dipidana dengan pidana Penjara paling lama lima (5) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
“Sedangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT Fatwa Bumi Sejahtera (FBS) diduga kuat menggunakan dokumen perusahaan lain dengan istilah dokumen terbang,” bebernya.
Menurutnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu.
“Artinya bahwa perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP,” lanjut Fahmi.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 Pasal 299 tentang Pelayaran menegaskan; “Setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 104 ayat (2) di pidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)”.
Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi), mendesak agar PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) tersebut segera di lakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Jika hal ini dilakukan pembiaran maka ada potensi perusahan tersebut dibekingi oleh oknum Jenderal,” ujarnya.
Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) juga menekankan kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap segala bentuk illegal mining di Indonesia, terkhusus PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS).***