Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik itu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus bebas dari intervensi Menteri, dan harus bebas dari kepentingan politik perorangan maupun partai politik.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI), Timboel Siregar, menegaskan, kehadiran Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) sudah menjadi antitesis dari Perjuangan Gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa dan Kelompok Masyarakat Lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).
Timboel Siregar menjelaskan, Perjuangan Gerakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama Kelompok Tani, Nelayan, Mahasiswa dan Kelompok Masyarakat lainnya yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), pada medio 2009 hingga 2011, dengan tegas memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) sebagai Badan Hukum Publik, dengan kewenangan dan tugas yang independen dan bertanggungjawab langsung ke Presiden.
“KAJS menolak pengelolaan jaminan sosial di bawah kontrol menteri yang berstatus seperti BUMN. BPJS harus bebas dari intervensi Menteri, kepentingan politik perorangan maupun partai politik,” tutur Timboel Siregar, dalam siaran pers, yang diterima Minggu (29/01/2023).
Timboel Siregar mengingatkan, RUU Kesehatan akan mengembalikan BPJS seperti BUMN, dan memposisikan Menteri mengontrol BPJS. Maka RUU Kesehatan adalah kemunduran besar bagi cita-cita jaminan sosial yang berkualitas.
“Dan RUU Kesehatan menjadi pengkhianatan besar atas perjuangan KAJS,” tandas Timboel Siregar.***