Seruan Rakyat Jakarta, Tangkap Dan Penjarakan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Dan Seluruh Yang Terlibat Korupsi Pengadaan Tanah Di Pulogebang Dan Bansos 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangkap dan memenjarakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta (Ketua DPRD), Prasetyo Edi Marsudi, dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, serta korupsi berjamaah pada pengadaan Bansos atau Bantuan Sosial Tahun 2020.

Hal itu diserukan Ketua Umum Jaringan Hukum Intelektual Indonesia (JIHN), Riswan Paber, dengan terungkapnya skandal korupsi yang diduga dilakukan secara beramai-ramai oleh para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, termasuk oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.

Riswan menuturkan, proses penggeledahan kembali dilakukan oleh KPK, pada Selasa (17/01/2023), ke Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Termasuk penggeledahan di ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

“Tim KPK menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyelidikan kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur yang diduga terjadi pada 2018-2019 mencapai ratusan miliar rupiah,” tutur Riswan, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (29/01/2023).

KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik  mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.

Jumlah kerugian Negara dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang ini lebih besar dari kasus pembelian lahan di Munjul.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

“Tidak hanya itu, KPK telah menemukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam korupsi ini,” katanya.

Lalu, yang lebih miris lagi, lanjut Riswan, kasus korupsi di Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang sangat mengecewakan masyarakat Jakarta.

“Di mana pada saat itu  pandemi Covid-19 melonjak tinggi, lalu masyarakat disusahkan dengan larangan untuk tidak bepergian keluar sehingga masyarakat susah untuk mencari rejeki. Tetapi pejabat DKI melakukan korupsi massal. Kami merasa dibohongi oleh karena itu Jaringan Intelektual Hukum Nasional akan melaporkan dan melakukan aksi,” tutur Riswan.

Selain akan melaporkan perilaku korup para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta itu, lanjutnya, Jaringan Hukum Intelektual Indonesia (JIHN) juga meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta, untuk tidak memilih partai dan Caleg yang anggota DPRD-nya terlibat dalam serangkaian korupsi yang mengerikan di Jakarta itu.

“Orang-orang seperti itu layak dihukum berat dan dipenjara. Tak perlu memilih Caleg dan partai seperti itu lagi,” tandas Riswan.***