Bakal Calon Legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi DKI Jakarta, Jhon Roy P Siregar, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak setengah hati mengusut dugaan korupsi berjamaah yang dilakukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta (DPRD DKI).
Perilaku korup yang masih saja dipertontonkan oleh para Wakil Rakyat Jakarta itu, tidak layak untuk dimaafkan.
Sebab, selain masih tega memperkaya diri sendiri dan kelompoknya di DPRD lewat dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan di Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, para anggota DPRD Provinsi DKI itu juga diduga korupsi berjamaah pada pengadaan Bansos atau Bantuan Sosial Tahun 2020.
“Di saat masyarakat sedang kesusahan atas berbagai persoalan perekonomian dan kebutuhan dasar hidupnya, malah para anggota DPRD DKI diduga melakukan korupsi berjamaah. Ini sangat biadab perilaku seperti ini, menurut saya. Karena itu, KPK jangan ragu, dan jangan pilih-pilih untuk menggeruduk dan memroses semua anggota DPRD DKI yang terlibat dalam korupsi berjamaah itu,” tutur Jhon Roy P Siregar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (02/02/2023).
Jhon Roy P Siregar yang maju sebagai Caleg PSI dari Daerah Pemilihan atau Dapil 4 meliputi Kecamatan Cakung, Pulogadung, Rawamangun dan Matraman itu mengatakan, jika Wakil Rakyat sekelas DPRD Provinsi DKI Jakarta seperti itu pun sudah tidak mengembang amanat penderitaan rakyat, maka tidak layak untuk dipilih lagi pada Pemilihan Umum berikutnya.
“Saya kira, pimpinan-pimpinan partai masing-masing para anggota DPRD itu juga mesti tegas untuk tidak mengijinkan mereka mencalonkan diri lagi. Sebab, setahu saya, hampir semua parpol yang mengusung mereka itu juga dulu bilang sebagai partai anti korupsi. Nah, silakan buktikan sekarang,” tutur Jhon Roy P Siregar yang merupakan warga Cakung Timur itu.
Jhon Roy P Siregar yang merupakan kelahiran Toba, Sumatera Utara itu pun menyebut, partai yang menjadi kendaraannya untuk mencalonkan diri di Pemilu 2024 mendatang yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sangat jelas dan tegas menolak tindak pidana korupsi.
“PSI itu anti korupsi. Apalagi di masa-masa sulit yang dialami Negara kita, masa Bansos pun dikorupsi oleh Wakil Rakyat? Keterlaluan sekali mereka. Karena itu, PSI juga dengan tegas menyatakan mendukung seluruh pemberantasan tindak pidana korupsi. PSI partai bersih,” tandas Jhon Roy P Siregar.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangkap dan memenjarakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta (Ketua DPRD), Prasetyo Edi Marsudi, dan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, serta korupsi berjamaah pada pengadaan Bansos atau Bantuan Sosial Tahun 2020.
Hal itu diserukan Ketua Umum Jaringan Hukum Intelektual Indonesia (JIHN), Riswan Paber, dengan terungkapnya skandal korupsi yang diduga dilakukan secara beramai-ramai oleh para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, termasuk oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi.
Riswan menuturkan, proses penggeledahan kembali dilakukan oleh KPK, pada Selasa (17/01/2023), ke Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Termasuk penggeledahan di ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
“Tim KPK menggeledah kantor DPRD DKI Jakarta dalam rangka penyelidikan kasus pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur yang diduga terjadi pada 2018-2019 mencapai ratusan miliar rupiah,” tutur Riswan, dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (29/01/2023).
KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.
Jumlah kerugian Negara dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang ini lebih besar dari kasus pembelian lahan di Munjul.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Tidak hanya itu, KPK telah menemukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam korupsi ini,” katanya.
Lalu, yang lebih miris lagi, lanjut Riswan, kasus korupsi di Bantuan Sosial (Bansos) 2020 yang sangat mengecewakan masyarakat Jakarta.
“Di mana pada saat itu pandemi Covid-19 melonjak tinggi, lalu masyarakat disusahkan dengan larangan untuk tidak bepergian keluar sehingga masyarakat susah untuk mencari rejeki. Tetapi pejabat DKI melakukan korupsi massal. Kami merasa dibohongi oleh karena itu Jaringan Intelektual Hukum Nasional akan melaporkan dan melakukan aksi,” tutur Riswan.
Selain akan melaporkan perilaku korup para anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta itu, lanjutnya, Jaringan Hukum Intelektual Indonesia (JIHN) juga meminta kepada seluruh warga DKI Jakarta, untuk tidak memilih partai dan Caleg yang anggota DPRD-nya terlibat dalam serangkaian korupsi yang mengerikan di Jakarta itu.
“Orang-orang seperti itu layak dihukum berat dan dipenjara. Tak perlu memilih Caleg dan partai seperti itu lagi,” tandas Riswan.***