Seorang Kepala Desa Menjual Kantor Desanya Secara Diam-Diam, Kades YS Digelandang Ke Sel Tahanan

Kelakuan Kepala Desa yang menjual Kantor Desa dan atau Aset Desa seharga Rp 200 juta untuk kepentingan pribadi Sang Kades, jangan pernah ditiru.

Kepala Desa Mekarwangi di Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Yadi Suryadi, digelandang ke sel tahanan, untuk mempertanggungjawabkan aksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan aset Desa Mekarwangi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung), Mumuh Ardiyansyah, menyampaikan, Sang Kepala Desa Yadi Suryadi alias YS, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Tersangka, kini telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kejari Kabupaten Bandung) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Penyerahan Tahap II itu telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023. Tersangka YS pun langsung digelandang menuju sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung), Mumuh Ardiyansyah, dalam keterangan persnya, Kamis (16/02/2023).

Mumuh Ardiyansyah merinci, kasus ini bermula dengan hibah tanah dari Ahli Waris RH Maman Abdul Rahman yang diserahkan oleh Edi Permadi selaku Kuasa Ahli Waris kepada Pemerintah Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang.

Dengan Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi, R Etty Ariati, R Erna Anarita, seluas 2.500m2.

Hal itu berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mekarwangi sebelumnya, H Dadi Kosasih, Nomor 593.21/32/Pem, tanggal 27 Februari 2012, bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan tanah seluas 2.500 m2 disepakati menjadi Aset Desa.

“Dan pada saat ini digunakan dan telah berdiri Kantor Desa Mekarwangi. Serta telah terdaftar di Lembar Inventaris Data Tanah Desa yang telah ditandatangani oleh Tersangka YS selaku Kepala Desa Mekarwangi. Yang menerangkan bahwa Sertifikat Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs tercatat sebagai Tanah Desa Mekarwangi dengan asal perolehannya adalah dari Hibah tahun 2012,” terang Mumuh Ardiyansyah.

Mumuh Ardiyansyah yang pernah menjadi Penyidik di Kejaksaan Agung itu melanjutkan, sekira pada tanggal 07 Mei 2022, Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Lembang Tersangka YS, telah meminjam sejumlah uang kepada Christ Firman dengan total sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan cara menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 itu kepada Christ Firman.

Di mana, sampai dengan sekarang Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 masih berada dalam penguasaan Christ Firman.

Tersangka YS menggadaikan Sertifikat Asli Tanah Milik Desa Nomor 1324 atas nama Edi Permadi Cs dengan luas 2.500m2 kepada Christ Firman tanpa persetujuan atau tanpa sepengetahuan Perangkat Desa, dan tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi Yadi Suryadi,” ujar Mumuh Ardiyansyah.

Dan hal tersebut telah bertentangan dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Tanah Milik Desa, dan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung), Mumuh Ardiyansyah. (Dok)
Foto: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung), Mumuh Ardiyansyah. (Dok)

Mumuh Ardiyansyah melanjutkan, atas aksi dan perbuatannya itu, Kades YS diduga telah melanggar, pertama, primair, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair, pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau, kedua, Pasal 8 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Kajari) menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari ke depan dengan Nomor:  PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023, terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023, di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.***