Dewas KPK Dinilai Cuci Tangan, Pemerintah Diminta Turun Tangan Akhiri Polemik KPK

Komunitas Arus Depan Pancasila (Komrad) meminta Pemerintah segera turun tangan untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan yang sedang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komunitas Arus Depan Pancasila (Komrad), Anthony Yudha menyebut, respon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait polemik ini tidak memberikan solusi.

“Dewas KPK malah terkesan cuci tangan atas situasi yang terjadi. Respon yang diberikan Dewas KPK bukannya menenangkan, kian berpolemik. Yang kita harapkan Dewas memanggil Firli untuk menjelaskan situasi yang terjadi dan mengambil kesimpulan, tetapi yang terjadi tidak demikian. Di sini perlu respon Pemerintah,” tutur Anthony, dalam siaran pers, Jumat (17/02/2023).

Pemerintah, kata dia, perlu segera turun tangan menengahi persoalan ini. Karena ditakutkan kegaduhan yang terjadi akan mengganggu kinerja Pemerintahan Jokowi yang tinggal 1 tahun lagi.

“Pemerintah harus turun tangan menyelesaikan konflik di KPK jangan sampai kepercayaan publik terhadap lembaga anti korupsi menjadi hilang dan hal tersebut bisa mengganggu kinerja Pemerintahan Jokowi yang tinggal 1 tahun lagi,” ujarnya.

Kisruh KPK terjadi akibat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengembalikan Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kembali ke institusi Polri.

Situasi itu mengundang respon dari berbagai kalangan. Setelah banyak mendapat kecaman dari elemen masyarakat, Dewas Pengawas KPK pun akhirnya angkat suara perihal isu tersebut.

Salah satu anggota Dewan Pengawas KPK, Tumpak Pangabean mengatakan Dewas KPK sudah menerima laporan dari LSM terkait dugaan ketidakprofesionalan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.

Menurut Tumpak, hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam proses penanganan perkara untuk menambah sudut pandang.

Sebelumnya, kritikan juga dilayangkan oleh Ketua Umum National Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna, yang mengecam sikap Firli Bahuri terkait pengembalian Deputi Penindakan dan Dirlidik KPK ke instansi Polri. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

“National Corruption Watch (NCW) meminta Ketua KPK untuk menarik surat pengembalian Deputi Penindakan dan Dirdik ke Korps Bhayangkara karena terindikasi diintervensi dan otoriter,” ungkap Ketua NCW, Hanifa Sutrisna.

Hanifa juga menambahkan, pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik, atau masa penugasannya telah selesai.

“Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka,” tandasnya.***