Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengajukan Permohonan Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Etika Profesi Penyimpangan Dan Disiplin Atas Nama Bharada E.
Pada 18 Juli 2022 lalu, Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) membuat laporan atau pengaduan atas dugaan Pelanggaran Etika Profesi Penyimpangan Dan Disipilin Atas Nama Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E di Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi Pengamanan Polri di Mabes Polri. Laporan atau pengadun ini berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, No: SPSP2/4104/VII/Bagyanduan, tertanggal 18 Juli 2022 .
Koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu menyampaikan, laporan atau pengaduan ini dilakukan karena Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada ajudanya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal R, Kuat Ma’aruf, dan Putri Chandrawathi juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Atas laporan atau pengaduan TAMPAK tersebut, kemudian Ferdy Sambo menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri secara pararel pada tanggal 25-26 Agustus 202.
Pada tanggal 26 Agustus 2022 pada pukul 01.50 WIB Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Pada tanggal 19 September 2022 sidang banding dilaksanakan, dengan putusan menguatkan putusan Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 26 Agustus 2022. Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri.
Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mempunyai niat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Bharada E mendapat perintah dari Ferdy Sambo selaku atasannya melakukan penembakan kepada Brigadir J. Bahkan hubungan Bharada E dengan Brigadir J baik-baik saja, tidak ada persoalan pribadi.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, status Bharada E adalah sebagai Justice Colaborator (saksi saksi pelaku yang bekerja sama) mulai penyidikan di Bareskrim Polri sampai pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Oleh karena staus Bharada E sebagai Justice Colaborator, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman yang paling ringan dari semua Terdakwa yaitu hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 10A ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa selaku Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) berhak untuk untuk mendapatkan keringanan penjatuhan Pidana.
Dengan demikian Bharada E atau Richard Eliezer berpotensi menjadi anggota Polri yang baik dan profesional.
“Karena itulah, kami TAMPAK menilai tidak ada lagi relevansi dan manfaat menindaklanjuti laporan/pengaduan berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, No: SPSP2/4104/VII/Bagyanduan, tertanggal 18 Jui 2022 untuk dan atas nama Bhara E dengan membentuk Komisi Kode Etik Polri untuk menyidangkan Bharada E secara Etik,” lanjut Roberth Keytimu, dalam keterangan persnya, Selasa (21/02/2023).
Karena itulah, lanjutnya lagi, TAMPAK mengajukan Permohan Pencabutan Laporan atau Dugaan Pelanggaran Etika Profesi Penyimpangan Dan Disiplin Atas Nama Bhara E berdasarkan Surat Penerimaan Surat pada Senin, 20 Februari 2023, pukul 11.00 Wib – selesai, di Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Profesi Pengamanan Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Roberth Keytimu mengatakan, TAMPAK memohon kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar melakukan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Satu, menerima dan menindaklanjuti permohonan yang kami ajukan yaitu permohonan pencabutan laporan/pengaduan atas dugaan pelanggaran etika profesi penyimpangan dan disiplin atas nama Bharada E berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, No: SPSP2/4104/VII/Bagyanduan, tertanggal 18 Jui 2022 tersebut untuk dan atas nama Bharada E.
Dua, memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengembalikan Bharada E atau Richard Eliezer ke Institusi Polri.***
Jakarta, 20 Februari 2023
Salam Keadilan
TIM ADVOKAT PENEGAKAN HUKUM & KEADILAN (TAMPAK)
Koordinator
Roberth B. Keytimu, S.H.
Turut Menyatakan Sikap
Saor Siagian, S.H., M.H.
Judianto Simanjuntak, S.H.
Sandi E Situngkir, S.H., M.H.
Darman Saidi Siahaan, SH., M.H.
Ridwan Darmawan, S.H., M.H.
Haposan Situmorang, S.H
Roy JM Pohan, S.H.
Mangapul Silalahi, S.H.
Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H.
Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H.
Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H.
Salmon Siagian, S.H.
Ade Adriansyah, S.H.
- Halomoan Sianturi, S.H, M.H.
Turman Panggabean, S.H.
Sungguh Raya Sinaga ,S.H.
Sabar Daniel Hutahean S.H.
Michael Himan, S.H.
Fatilatulo Lazira, S.H.
Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H.
Ismak, S.H.
Tarigan Sianturi, S.H, M.H.
Timbul Jaya Rajagugkguk, S.H.
Ronald Manullang, S.H.
Jhon Roy P. Siregar
Patar Sihaloho, S.H.
Sigop Tambunan, S.H.
Megawati, S.H.
Lasbok Marbun, S.H., M.H.
Siswadi, S.H., M.H.
Narahubung:
- Roberth B. Keytimu : 085211817688
2. Judianto Simanjuntak : 085775260228.