Buronan Bernama Syamsuri Diciduk Jaksa Dari Sebuah Bengkel Ban Di Kota Medan

Pada Selasa (21/02/2023), seorang buronan bernama Syamsuri diciduk Jaksa dari sebuah bengkel ban di Kota Medan, Sumatera Utara.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terpidana atas nama Syamsuri, terkait kasus penggelapan uang senilai Rp 3 Miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Selasa 21 Februari 2023 pukul 11.23 WIB bertempat di sebuah bengkel ban Jalan Thamrin Medan.

“Tim Tangkap Buronan atau Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Terpidana Syamsuri, berusia 68 tahun,” tutur Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Jumat (24/02/2023).

Buronan Syamsuri merupakan Terpidana dalam tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 3 Miliar dan melanggar Pasal 372 KUHP. Akibat perbuatannya, Terpidana Syamsuri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, Terpidana Syamsuri divonis bebas, dan atas putusan tersebut JPU mengajukan kasasi.

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1255 K/Pid/2021 tanggal 23 Desember 2021, Terpidana Syamsuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan dengan lancar,” sebut Ketut Sumedana.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Medan untuk proses administrasi dan menjalani hukuman sesuai Putusan Mahkamah Agung RI.

Ketut Sumedana mengingatkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Ketut Sumedana.***