Jaksa Dari Kejari Jaksel Resmi Eksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi mengeksekusi Terpidana Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, menyampaikan, pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana.

Adapun pelaksanaan kegiatan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023.

“Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat,” tutur Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya, Selasa (28/02/2023).

Ketut Sumedana melanjutkan, usai dilakukan registrasi terhadap Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi putusan pengadilan dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Terpidana dan Jaksa Eksekutor serta pihak Lembaga Pemasyarakatan.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan