Pada Selasa 28 Februari 2023, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah Jawa Barat, yakni Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Kejari Kota Bogor), Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari Cibinong), dan Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok).
Adapun inspeksi tidak terjadwal ini dilakukan untuk melihat kesiapan aparatur di tingkat Kejaksaan Negeri, terkait dengan pelayanan publik, kegiatan operasional kantor, dan penegakan hukum di Daerah.
Hal menarik yang menjadi sorotan Jaksa Agung Burhanuddin adalah menumpuknya barang bukti menunjukkan adanya proses eksekusi terhambat, terutama mengenai pengembalian dan pelelangan barang bukti di Daerah.
“Ini harus cepat dicarikan solusinya, sebab tidak boleh ada hak-hak pemilik barang bukti dihambat. Selain itu, barang bukti yang belum dilelang agar segera dilelang supaya masuk dalam PNBP,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dengan mengefektifkan Program Jaksa Menjawab di setiap pusat keramaian.
“Hal ini penting agar keberadaan Jaksa di masyarakat dirasakan manfaatnya. Saya juga berharap agar para Jaksa sering menengok masyarakat sehingga masalah-masalah hukum dapat ditanggulangi sejak dini, dan mitigasi kriminalitas di Wilayah Hukum, Saudara, cepat mendapatkan solusinya,” terang Burhanuddin.
Dari 3 Kejaksaan Negeri yang dikunjungi, yakni Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Kejari Kota Bogor), Kejaksaan Negeri Cibinong (Kejari Cibinong), dan Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok), secara keseluruhan Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan masih perlu dioptimalkan pelayanan publiknya, walaupun secara umum beberapa telah berjalan dengan baik.
Dalam rangka melaksanakan pengawasan atau monitoring di setiap Kejaksaan Negeri, Jaksa Agung Burhanuddin akan mendatangi langsung Satuan Kerja, baik di dalam maupun luar pulau Jawa, tanpa pemberitahuan dan jadwal yang ditentukan.
Hal ini dilaksanakan agar setiap Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri di Daerah selalu dalam keadaan siap siaga, terutama dalam hal pelayanan publik.
“Karena kami menyadari pasti ada kekurangan dan juga belum optimal dalam pelayanan di Daerah apabila tidak ada pemantauan. Oleh karenanya, inspeksi mendadak ini adalah solusi yang efektif untuk kesiapsiagaan aparatur di Daerah,” tandas Jaksa Agung, Burhanuddin.***