Wakil Jaksa Agung Sunarta Kritisi Program Zona Integritas WBK dan WBBM

Waki Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Sunarta, mengkritisi pelaksanaan Proyek Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang tadinya gencar dilaksanakan di sejumlah Instansi Pemerintahan, termasuk di Kejaksaan Republik Indonesia.

“Perlu menjadi perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini kita hanya memfokuskan pada pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang terkesan seperti kontestasi semata. Namun melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, agar menjadi lebih baik dan memberikan dampak pada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan atau Good Governance dan Good Public Services,” tutur Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Sunarta, dalam keterangan pers yang diterima Kamis (02/03/2023).

Hal itu juga ditegaskan Sunarta, saat menyampaikan arahannya pada Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan, di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Badan Diklat Kejaksaan), Ragunan, Jakarta Selatan, pada Rabu 01 Maret 2023.

“Untuk itu, saya meminta melalui Rapat Koordinasi pada hari ini, kita semua sungguh-sungguh menyadari, bahwa pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan merupakan tanggung jawab kita Bersama,” tutur Sunarta.

“Oleh karena itu, dibutuhkan persamaan persepsi, persamaan gerak langkah dan persamaan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi Kejaksaan sebagai institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik,” jelas Sunarta menegaskan.

Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan itu dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Dr Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Ali Mukartono, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Tony Tribagus Spontana, para Sekretaris Jaksa Agung Muda (Sesjam), Sekretaris Badan Diklat Kejaksaan, Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

Wakil Jaksa Agung Sunarta berharap, ide-ide cemerlang dan pemikiran-pemikiran konstruktif dapat disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini sehingga mampu untuk menetapkan sejumlah action plan atau langkah kerja nyata.

Yakni, pertama, arah dan kebijakan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.

Dua, menetapkan Program Strategis dan Program Percepatan (quick wins) pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan peningkatan pelayanan publik Kejaksaan Republik Indonesia.

Tiga, mekanisme monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia secara periodik dan berkesinambungan.

Wakil Jaksa Agung, Sunarta, juga menekankan, Reformasi Birokrasi yang merupakan wujud dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), harus dilakukan secara simultan dan berkesinambungan dengan pelaksanaan program-program yang tepat dengan dilandasi integritas dan inovatif dalam gerak langkahnya.

Guna mencapai hal tersebut, lanjut Sunarta, tentunya bukanlah hal yang dapat dengan mudah diraih, dikarenakan setidaknya terdapat 3 tantangan yang dihadapi oleh institusi Kejaksaan dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, yaitu tantangan pada sektor organisasi, digitalisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Menjawab tantangan tersebut, dalam tataran narasi konsep kita patut berbangga karena sejatinya Kejaksaan siap dan mampu untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi sebagaimana yang diharapkan oleh Presiden,” ujar Wakil Jaksa Agung Sunarta.

Secara organisasi, Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan Kejaksaan menyadari pentingnya Reformasi Birokrasi, sehingga kemudian telah dibentuk Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Namun, lanjutnya, dalam tataran praktis, hingga saat ini masih diperlukan perbaikan terkait indeksasi sebagaimana telah diamanahkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hasil Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

“Perbaikan indeksasi tentunya menjadi tugas bersama sehingga diperlukan kesadaran dalam konteks pemenuhan akuntabilitas kelembagaan maka perlu adanya peningkatan indeksasi,” tegasnya.

“Selain itu, titik lemah dalam konteks organisasi pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi saat ini adalah belum adanya unit kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian kepatuhan internal (compliance), katalisator dan penjamin kualitas, sehingga hal ini menyulitkan proses monitoring, evaluasi dan pengendalian terhadap Satuan Kerja dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi,” tutur Sunarta.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung Sunarta menyampaikan, tantangan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dari aspek digitalisasi adalah belum maksimalnya pelaksanaan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewajibkan roadmap informasi dan teknologi, arsitektur SPBE, dan blue print IT Kejaksaan.

Konsekuensi logis dari hal tersebut, maka Wakil Jaksa Agung Sunarta meminta melalui Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan untuk melakukan penguatan digitalisasi dan meningkatkan serta mendorong partisipasi pelaksanaan SPBE.

“Program ini sangat penting kita bangun, karena masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih, tidak ada pungutan liar (pungli). Maka dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, tentu saja penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Pemerintah dan Kejaksaan, serta akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik kepada pemerintah dalam hal ini Kejaksaan,” tutur Sunarta.

Berkaitan dengan tantangan Sumber Daya Manusia (SDM), Sunarta meyakini bahwa Kejaksaan memiliki SDM yang mumpuni dan mampu untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kejaksaan.

“Namun permasalahan yang mendasar saat ini adalah persoalan role model Pimpinan dan Manajerial Pimpinan dalam memaksimalkan SDM yang ada,” katanya.

Mendasari hal tersebut, Sunarta meminta agar Kejaksaan dapat menjadi role model yang mampu memberikan motivasi, mendorong dan menjadi sumber inspirasi bagi seluruh Satuan Kerja lainnya untuk segera menerapkan hal serupa bahkan dengan lebih baik.

Sehingga dapat membangun kesadaran, pemahaman dan passion atau gairah, guna mengubah secara fundamental cara pandang, perilaku, dan mentalitas insan Adhyaksa.

“Perubahan dalam diri setiap insan Adhyaksa memegang peranan penting, sehingga tantangan SDM dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat kita atasi,” ujar Sunarta.

Maka, lanjutnya, melalui Rapat Koordinasi Tim Pengarah dan Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan ini, Wakil Jaksa Agung meminta untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada, melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Kiranya, pasca pelaksanaan rapat, semua tim dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal, sehingga indeksasi Kejaksaan dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” tandas Sunarta.***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan