KPU Harus Buka Akses Pengawasan Proses Coklit Data Pemilih

Para pegiat kepemiluan dari Komunitas Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka akses pengawasan data pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih.

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, menyampaikan, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak akan membuka data pencocokan dan penelitian  (coklit) seperti yang diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan alasan adanya zero sharing merupakan pernyataan yang kurang bijak.

Data policy seolah dibuat-buat karena kesepakatan    tersebut juga mengikat Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, yang juga bertanggung jawab atas kerahasiaan dan kemungkinan penyalahgunaan data pemilih dalam proses pemutakhiran data.

Coklit itu bagian dari proses atau tahapan pemilu. Proses pengawasan seharusnya dilakukan terhadap semua proses dalam tahapan pemilu” tutut Jeirry Sumampow, dalam siaran pers, Sabtu (04/03/2023).

Terhambatnya akses data menyebabkan Bawaslu sebagai institusi resmi pengawasan pemilu yang diberikan mandat pengawasan oleh Undang-Undang Pemilu tidak dapat bekerja maksimal.

Bawaslu juga tidak dapat memastikan proses pemutakhiran data pemilih telah berjalan tanpa masalah, telah mampu menyortir data pemilih ganda, bermigrasi, pemilih pemula, termasuk pemilih yang belum terdaftar karena berganti domisili.

“Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap data pemilih hantu atau ghost voters yang selama ini sering  menjadi modus pembengkakan suara pemilih,” lanjut Jeirry Sumampow.

Dia melanjutkan, hal lain yang penting adalah pendataan pemilih warga  Negara yang belum terjangkau administrasi Pemerintahan di Daerah terpencil dan terisolasi seperti Masyarakat Adat yang hidup di dalam hutan (enclave area), pulau-pulau terpencil dan terluar juga warga Negara yang bekerja di kawasan-kawasan tertutup seperti industri tambang dan kebun.

Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan untuk mencocokkan data pemilih dari beberapa basis data pemilih, yaitu data penduduk potensial pemilih (DP4-Kemendagri), Data Pemilih Berkelanjutan (KPU)  dan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini sesuai dengan UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Pasal 12 huruf (f) tentang tugas KPU di mana KPU memutakhirkan data pemilih sesuai dengan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Di sisi yang lain, Bawaslu berwenang melakukan pengawasan setiap tahapan pemilu sesuai dengan mandat Undang-undang yang sama, yaitu Pasal 93 huruf d angka 1, di mana salah satu tugas Bawaslu  adalah melaksanakan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih, penentuan daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Hal ini diperkuat dengan kewenangan Bawaslu yang diatur di dalam Pasal 95 huruf g, di mana Bawaslu berwenang untuk meminta bahan keterangan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu.

“Berdasarkan ketentuan di atas, berdasarkan Undang-Undang, Bawaslu berwenang untuk masuk dan mengawasi proses pemutakhiran data, dalam artian untuk mengetahui proses coklit yang sedang dilakukan oleh KPU,” jelas Jeirry Sumampow.

Oleh karena itu, lanjut Jeirry Sumampow, pernyataan Komisioner KPU bahwa Bawaslu hanya akan diberikan akses untuk melihat hasil dari proses coklit yaitu Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak tepat, dan terkesan menutup-nutupi proses tersebut agar tidak terendus pengawasan dan tidak diketahui publik.

Di sisi yang lain, berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun oleh relawan Komunitas Pemilu Bersih (KoPi Bersih), banyak kendala dan tantangan yang muncul di Daerah terkait proses pemutakhiran data pemilih, terutama proses coklit yang dilakukan oleh petugas KPU baik di beberapa  Daerah maupun di luar negeri.

“Dari informasi proses di beberapa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) misalkan terdapat kegamangan terkait bagaimana proses coklit akan dilakukan,” katanya.

Selain karena dana dari KPU di Indonesia belum turun, para petugas seolah tidak memiliki panduan untuk melakukan coklit dengan kondisi tidak ada dukungan pendanaan, sehingga hanya bisa mengandalkan proses coklit secara online dengan mempergunakan sarana pendaftaran yang justru tidak aman yaitu form online dari platform yang terbuka seperti google form yang sangat rentan dan mengancam kerahasiaan data pemilih.

Terkait buruknya pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih ini juga Komunitas Pemilu Bersih mempertanyakan anggaran untuk Pemutakhiran Data Pemilih Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 22.477.209.000 digunakan?

Sementara di Daerah dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) luar negeri terus menjerit tidak memiliki dana untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

“Sementara di sisi yang lain, kabar yang beredar justru ramainya kunjungan perjalanan dinas ke luar negeri dari KPU Pusat,” sebut Jeirry Sumampow.

Selain itu, dia melanjutkan, Komunitas Pemilu Bersih juga mendesak KPU untuk membuka proses dan data terkait pemutakhiran data pemilih agar dapat diawasi prosesnya oleh Bawaslu, dan dapat meminimalisir kemungkinan potensi kecurangan.

“KPU harus menjelaskan penggunaan anggaran untuk pemutakhiran pemilih yang cukup besar digunakan untuk keperluan saja dan telah dibelanjakan secara efisien, efektif dan bertanggung jawab dalam mendukung proses tahapan pemilu,” jelasnya.

Dan KPU untuk segera membuat desk pelaporan bagi pemilih yang merasa belum tersentuh oleh proses pemutakhiran data yang sedang berjalan.

Sementara untuk Bawaslu, Komunitas Pemilu Bersih mendorong agar lembaga ini menggugat transparansi atas data pemutakhiran pemilih sesuai dengan Undang-Undang.

“Selain itu, lembaga ini juga harus mengembangkan model pengawasan terintegrasi secara offline dan online dalam bentuk pengawasan partisipatif,” sebut Jeirry Sumampow.***

 

Komunitas Pemilu Bersih

1. Jeirry Sumampow 0812 9948 695  
2. Ray Rangkuti 0816 1440 763  
3. Arif Nur Alam 0815 9590 511  
4. Jamil Mubarok 0822 1689 7000
5. Elizabeth Kusrini 0813 8469 7372
6. Fahmi Badoh 0813 1968 4443
7. Leli Qomarulaeli 0857 1096 6160
8. Lucius Karus 0828 1121 24987

Posting Terkait

Jangan Lewatkan