Jaksa Dilarang Hedonis Dengan Gaya Hidup Mewah dan Berlebihan

Seluruh jajaran Kejaksaan diminta untuk memiliki empati dan prihatin dengan kondisi bangsa dan masyarakat.

Oleh karenanya, seluruh jajaran Kejaksaan dan keluarga diminta untuk menerapkan pola hidup sederhana. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, saat memberikan amanat dalam Apel Gabungan Kejaksaan Tahun 2023, yang diikuti oleh jajaran pegawai di seluruh bidang di lingkungan Kejaksaan Agung, pada Senin, 06 Maret 2023, di Lapangan Gedung Kartika Adyhaksa.

“Di masa situasi masyarakat yang responsif ini, agar seluruh jajaran Kejaksaan memiliki empati dan prihatin atas kondisi bangsa dan masyarakat. Untuk itu, agar menerapkan pola hidup sederhana dan tidak menunjukkan sikap hedonisme atau gaya hidup mewah dan berlebihan. Hal ini berlaku juga bagi keluarga besar Kejaksaan dan pedomani Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana,” tutur Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, dalam amanatnya.

Amir Yanto juga menyampaikan rasa syukur, karena di sepanjang  tahun2022, dalam empat periode survei, Kejaksaan selalu teratas dalam hal penegakan hukum yang dipercaya oleh publik.

Bahkan belum lama ini, hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan masih lebih tinggi dari penegak hukum lainnya yaitu sebesar 72,5 persen.

“Kepercayaan yang begitu besar kepada Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri untuk bagaimana kita lebih meningkatkan kepercayaan publik tersebut, bahkan jika perlu sampai di tingkat internasional. Oleh karena itu, saya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi di lingkungan internal Kejaksaan agar public trust terhadap institusi Kejaksaan semakin meningkat,” terang Amir Yanto.

Selain itu, Jamintel Amir Yanto menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Yakni, meminta seluruh jajaran Adhyaksa untuk bijak menggunakan media sosial.

“Terkait dengan penggunaan Dana Desa, diminta jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk lebih mengoptimalkan Program Jaga Desa dan berkoordinasi dengan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), mengingat belum lama ini Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Dalam Negeri telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penangananan laporan pengaduan penyelenggara Pemerintah Daerah,” terangnya.

Kemudian, lanjut Jamintel Amir Yanto sesuai arahan Presiden dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda pada 17 Januari 2023 terkait stabilitas politik dan keamanan menuju Pemilu 2024, dan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang menyatakan agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari, diminta seluruh jajaran Kejaksaan tetap menjaga netralitas ASN dan melaksanakan tugas serta tanggung dengan meminimalisir setiap AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) penyelenggaraan Pemilu.

“Sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” ucapnya.

Selanjutnya, sesuai arahan Wakil Jaksa Agung Sunarta, terkait Reformasi Birokrasi Tematik di Kejaksaan RI, perlu menjadi perhatian dan catatan bersama bahwa selama ini hanya fokus pada pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang terkesan kontestasi semata.

Namun justru melupakan hakikat pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk memberikan perubahan pada birokrasi Kejaksaan agar lebih baik dan memberikan dampak kepada masyarakat pengguna layanan (good governance and good service).

“Oleh karena itu, marilah menyamakan persepsi, gerak langkah, dan tujuan dalam membangun dan mewujudkan institusi yang siap dan mampu melaksanakan Reformasi Birokrasi Tematik,” Lanjut Amir Yanto.

Kemudian, lanjutnya, terkait integritas pegawai, Pimpinan telah menegaskan tentang pentingnya integritas dalam bekerja.

“Oleh karenanya, jangan memanfaatkan kewenangan yang dimiliki untuk mencari atau mendapatkan keuntungan pribadi dengan melakukan perbuatan tercela. Mari kita mensyukuri apa yang dimiliki sebagai insan Adhyaksa dan hindari perbuatan-perbuatan tercela yang dapat merusak public trust terhadap institusi Kejaksaan,” terang Amir Yanto.

Mengakhiri amanatnya, Jamintel Amir Yanto berpesan kepada seluruh pegawai untuk selalu bersemangat dalam bekerja serta terus menjaga profesionalisme dan integritas.***