Polemik Penundaan Pemilu Ala PN Jakpus Is Game Over, Presiden Jokowi Sudah Pastikan Pemilu Tetap Berlangsung Sesuai Jadwal

Polemik mengenai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyebut Penyelenggara Pemilu harus menunda pelaksanaan Pemilihan Umum 2024, telah kelar alias game over.

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, menyampaikan, pernyataan Presiden Joko Widodo terkait putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu penting dalam konteks menegaskan dukungan dan kesiapan Pemerintah melaksanakan Pemilu 2024.

Begitu juga, Presiden ingin menegaskan bahwa Pemilu harus dilaksanakan sesuai amanat konstitusi 5 tahun sekali. Dan untuk itu perlu ada kepastian hukum  Maka, beliau mendukung upaya banding yang akan dilakukan KPU. Ini naik untuk memastikan jalannya Pemilu tetap konstitusional.

“Bagi saya, ini juga penting untuk menghentikan polemik yang berkembang terkait penundaan Pemilu 2024 pasca keluarnya Putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Sebab memang ada pihak yang ingin dan berupaya agar Pemilu 2024 ditunda. Mestinya setelah pernyataan Presiden tersebut, polemik itu segera dihentikan,” tutur Jeirry Sumampow, dalam keterangan pers, Kamis (09/03/2023).

Begitu juga, katanya, rakyat tak perlu bingung lagi untuk mengikuti dan berpartisipasi dalam proses tahapan Pemilu.

“Tak perlu bingung lagi menganggap bahwa Pemilu 2024 akan mengalami penundaan. Justru harus terlibat mendorong agar semua pihak yang ingin penundaan Pemilu agar menghentikan aksi-aksi mereka,” ujar Jeirry Sumampow.

Jeirry Sumampow yang juga Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) mengatakan, Putusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kontroversial dan agak berlebihan.

“Namun yang tak boleh dilupakan adalah penilaian pengadilan tentang kinerja KPU dalam hal melakukan verifikasi parpol. PN Jakarta Pusat menilai bahwa KPU tak profesional, tak cermat, dan lalai, sehingga Partai Prima mengalami ketidakadilan,” ujarnya.

Karena itu, memang kinerja KPU dalam hal ini juga perlu disoroti dan perlu dievaluasi juga. Jika ada kesalahan, maka demi keadilan, harus juga diberi sangsi.

Jeirry menyebut, Putusan PN Jakarta Pusat tersebut kurang bijak dalam rangka memberi keadilan kepada Partai Prima.

Sebab putusan seperti itu, selain melanggar konstitusi dan bukan kewenangannya, juga sulit untuk dilaksanakan. Mestinya putusan difokuskan dalam tahapan verifikasi admin saja, tapi perlu menegasikan semua tahapan.

“Seandainya bunyi putusan tidak seperti itu, maka bisa lain ceritanya. Karena itu, upaya banding KPU diharapkan bisa memberi kepastian hukum ke depan. Begitu juga, peradilan bisa juga diarahkan untuk menyoroti kinerja KPU dalam kasus ini. Agar keadilan terhadap penggugat bisa sungguh-sungguh ditegakkan,” tandas Jeirry Sumampow.***