Pemda Larang Dirikan Gereja, DPP PARKINDO Desak Bentuk Satgas Pemantauan IMB Rumah Ibadah dan Bubarkan FKUB!

Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (DPP PARKINDO) mendesak pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Ijin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah (Satgas Pantau IMB Rumah Ibadah).

Hal itu untuk menyikapi masih maraknya pelarangan dan penutupan rumah ibadah Gereja oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan kelompok-kelompok intoleran di berbagai Daerah.

Yang terbaru, adanya aksi penutupan Rumah Ibadah atau Gereja di Desa Cilegam, Kecamatan Babakan, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Gereja yang ditutup oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika itu adalah Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

Ketua Umum DPP PARKINDO, Lukman Doloksaribu, menegaskan, dengan alasan belum ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sering kali dijadikan sebagai alat untuk melarang dan menutup Gereja oleh Pemerintah setempat dan atau kelompok-kelompok intoleran.

“Karena itu, kami meminta Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota untuk membentuk Satgas Pemantauan IMB semua rumah ibadah,” tutur Lukman Doloksaribu, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (08/03/2023).

Menurut Lukman Doloksaribu, agar fair maka semua Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah harus dibuka dan diawasi dengan seksama.

Karena itu, lanjut Lukman Doloksaribu, DPP PARKINDO mengecam keras tindakan arogansi Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang telah melakukan penutupan rumah ibadah GKPS di Desa Cilegam, Kecamatan Babakan, Purwakarta, Jawa Barat.

“Sebab, tindakan Bupati Purwakarta itu yang secara tidak tidak langsung melarang Warga Negara Indonesia yang memiliki hak atas beribadah, pada hal beliau adalah Pemerintah yang seharusnya bertindak melindungi warganya,” terang Lukman Doloksaribu.

DPP PARKINDO juga meminta Pemerintah setempat untuk menyediakan tempat ibadah yang layak dan dapat terakses  dengan mudah bagi jemaat GKPS yang gedungnya saat ini sudah ditutup oleh Pemerintah setempat.

“Meminta agar Gubernur Jawa Barat menindak tegas atas sikap dan perbuatan intoleran Bupati Purwakarta,” katanya.

DPP PARKINDO juga dengan tegas mendesak agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) segera dibubarkan. Sebab, keberadaan FKUB saat ini sudah melenceng dan malah menjadi alat untuk melarang dan menutup rumah ibadah.

“Untuk segera membubarkan FKUB yang tujuannya dibentuk untuk mempermudah perijinan pembangunan rumah ibadah justru menjadi pencetus tindakan intoleransi di berbagai tempat,” tegas Lukman Doloksaribu.

Kemudian, DPP PARKINDO juga mendesak dilakukan segera revisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.09/08 Tahun 2006.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partisipasi Kristen Indonesia (Sekjen PARKINDO), Besli Pangaribuan, menambahkan, perlindungan hak atas berkeyakinan, beragama dan beribadah di Indonesia dapat dilihat pada dokumen   resmi kenegaraan adalah Pancasila.

Khususnya Sila Pertama yang berbunyi: “Ketuhanan yang Maha Esa,” di mana sila tersebut secara lugas disebutkan bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kemudian, sila tersebut juga ingin menyampaikan bahwa warga Indonesia  harus bisa mengembangkan semangat toleransi, saling menghormati antar pemeluk keyakinan, agama dan kepercayaan yang berbeda-beda atas dasar nilai universal Ketuhanan yang Maha Esa tersebut,” tutur Besli Pangaribuan.

Dan juga, kata dia, hak beragama dan beribadah itu sangat jelas diatur di Konstitusi Indonesia UUD 1945 yang lahir sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 disusun.

Menariknya, pada UUD 1945 tersebut, pengakuan akan hak berkeyakinan, beragama, dan beribadah telah dinyatakan pada Pasal 29, yang berbunyi:

Satu, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dua, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing    dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Dalam konstitusi ini, jelas bahwa salah satu tugas Negara adalah menjamin kebebasan warga Negaranya    untuk memeluk dan beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing. Namun belakangan ini, hal tersebut justru sering dilanggar di tengah masyarakat, bahkan dilakukan oleh Pemerintah setempat, sehingga banyak menimbulkan polemik berkepanjangan dan konflik horizontal,” terangnya.

“Kami, Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO), turut merasa terluka amat mendalam atas tindakan segelintir masyarakat dan Pemerintah yang acap kali bersikap dan bertindak intoleran serta tidak mengindahkan konstitusi yang ada,” tandas Besli Pangaribuan.***