Sim Salabim Terbit Putusan PK 2 Siluman, Kakek Usia 80 Tahun Laporkan Majelis Hakim ke Ketua MA dan Badan Pengawas

Seorang kakek berusia 80 tahun, bernama Herman Djaya, melaporkan Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) ke Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. dan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Andi Kurniawan., M.M., atas adanya Putusan PK 2 yang sangat aneh dan diduga menyalahi prosedur.

Majelis Hakim Peninjauan Kembali Kedua (PK 2) yang dilaporkan itu adalah Dr. H. Andi Samsan Nganro., S.H., M.H., Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M. Hum., M.M., dan Dr. H.Yulius, S.H., M.H.

Bambang Djaya, yakni adik kandung kakek Herman Djaya, yang menjadi juru bicara keluarga mengungkapkan, pihaknya melaporkan ketiga Hakim yang memutus PK 2 dalam perkara yang sudah berkali-kali dimenangkan oleh Herman Djaya, dan lalu malah pada PK 2 memenangkan lawan atas nama Muhammad Azis Wellang, dikarenakan sangat janggal dan diduga banyak terjadi pelanggaran dan kesalahan prosedur.

“Juga ada dugaan atau indikasi terjadinya makelar kasus dan dugaan mafia hukum dalam praktik PK 2 itu,” tutur Bambang Djaya dalam keterangannya, Senin (10/04/2023).

Bambang Djaya merinci, ada pun poin-poin permasalahan yang dilaporkan berkenaan dengan Putusan PK 2 yang sangat rancu dan jauh dari keadilan.

Jadi, dikatakan Bambang Djaya, seseorang bernama Muhammad Azis Wellang telah melakukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Nomor 108 PK/TUN/2020 Tanggal 21 Oktober 2020, telah diputuskan yang amarnya telah menolak Permohonan Peninjauan Kembali Saudara Muhammad Azis Wellang.

“Bahwa Saudara Muhammad Azis Wellang Telah melakukan Peninjauan Kembali II (PK-2) dengan alasan posita dan petitum sama, anehnya Putusan tersebut dikabulkan,” katanya.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan Sema No 7 tahun 2014, MK no 34 PUU/XI/2013. Pasal 66 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Tidak diperkenankan apabila peninjauan kembali ke II dilakukan menyangkut Pengadilan Tata Usaha Negara.

Bambang Djaya juga menguraikan, sedangkan berdasarkan Surat dari PTUN No. W2.TUN 1.2297/HK.06/XI/2019, tanggal 21 November 2019, Menyatakan kepada Kepala Kanwil BPN Prov DKI Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Pelaksanaan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Oleh karena itu, kami meminta keadilan, agar Hakim-Hakim pada Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) kiranya dapat diproses dan dikenakan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.

Bambang Djaya juga memohon agar Keputusan PK -2 No. 129 PK/TUN/2022, tanggal 27 Desember 2022, dapat dianulir segera, dan batal demi hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Dr. H. Andi Samsan Nganro., S.H., M.H., Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M. Hum., M.M., dan Dr. H.Yulius, S.H., M.H.

Demikian juga Ketua MA Prof Dr H. M. Syarifuddin., S.H., M.H. dan kepada Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Andi Kurniawan, belum dapat dikonfirmasi.***