Seorang pendeta digeruduk dan ditangkap paksa secara mendadak oleh sebanyak 43 anggota Kepolisian dari Polda Jawa Barat, pada Senin (10/04/2023).
Diketahui, Pendeta Yusuf Manubulu dilaporkan oleh seseorang bernama H Badrul Munir, di Polda Jawa Barat pada 07 April 2023, dengan nomor laporan LP/B/175/IV/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Pendeta Yusuf Manubulu ditetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana SARA dan Berita Bohong melalui sosial media Youtube.
Pendeta Yusuf Manubulu yang menyiarkan kesaksian seorang jemaat Kristen, yang baru menjadi Kristen, bernama Ibu Yuli, di Chanel Youtube Yusuf Manubulu dengan judul ‘Sekalipun Ayah Bilang Saya Kafir, Ayah Bilang Saya Anak Durhaka, Saya Tetap Ikut Tuhan Yesus”, dituduh melakukan penyebaran hoax. Link Youtube: https://www.youtube.com/watch?v=YZnqXZx6jsU.
Pendeta Yusuf Manubulu yang sama sekali tidak mengetahui dirinya dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, kaget ketika sebanyak 43 anggota Polda Jawa Barat datang melakukan penangkapan paksa kepada dirinya pada Senin (10/04/2023).
Di dalam Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Oktavianto, S.I.K., M.H., kepada Kombes Pol Rikky Aries Setiawan, S.T., M.H., tertanggal 10 April 2023, tercantum nama sebanyak 43 anggota Polisi untuk menangkap Pendeta Yusuf Manubulu, serta melakukan penggeledahan badan/pakaian Tersangka.
Dalam surat itu, Pendeta Yusuf Manubulu ditetapkan sebagai Tersangka dengan nomor S.Tap/14/UV/RES.2.5/2023 Ditreskrimsus tanggal 10 April 2023.
Advokat Sandi Eben Ezer Situngkir, yang dihubungi oleh Pendeta Yusu Manubulu untuk mendampingi, mengungkapkan, Pendeta Yusuf Manubulu tidak mengetahui sama sekali bahwa dirinya dilaporkan di Polda Jawa Barat.
“Juga tidak pernah mendapat pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua. Laporan yang di Polda Jawa Barat tertera tanggal 7 April 2023, dan pada Senin, 10 April 2023 ditetapkan sebagai Tersangka, dan langsung dilakukan penangkapan hari itu juga,” tutur Sandi Eben Ezer Situngkir, kepada wartawan, Rabu (12/04/2023).
Menurut Sandi Eben Ezer Situngkir yang merupakan inisiator dan juru bicara Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), tata cara penetapan Tersangka dan proses penangkapan terhadap Pendeta Yusuf Manubulu, sangat janggal.
“Masa hari itu ditetapkan sebagai Tersangka, dan hari itu langsung ada upaya penangkapan paksa dengan sebanyak 43 anggota Polisi yang diperintahkan melakukan penangkapan kepada Pendeta Yusuf Manubulu?” ujar Sandi Eben Ezer Situngkir.
Dengan melihat proses dan cara-cara yang sangat tidak lazim kepada Pendeta Yusuf Manubulu itu, menurut Sandi Eben Ezer Situngkir, pimpinan Polda Jawa Barat dan Mabes Polri diminta segera menghentikan dan menyetop cara-cara yang sangat berlebihan itu.
“Masa seperti diperlakukan bagai menggeruduk teroris? Ini para oknum Polisinya harus diproses dan ditindak tegas ini,” pintanya.
Sementara, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atau Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, belum mengetahui informasi itu sebelumnya.
Namun, Agus Andrianto menyarankan agar dilaporkan saja para oknum polisinya jika memang terjadi pelanggaran.
“Gugat saja, kalau ngawur dan tidak berdasar,” jawab Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.***