Forum Negarawan bersama Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri, mendalami Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
Hal itu dilaksanakan dalam Diskusi dan Buka Puasa Bersama Tokoh Nasional dan Negarawan Indonesia, pada Selasa, 11 April 2023 pukul 15.30 sampai selesai, di Sekretariat Forum Komunikasi (FOKO) Purnawirawan TNI-Polri Jakarta, Jl Senen Raya No. 18 Jakarta Pusat.
Inisiator Forum Negarawan, Yudhie Haryono, menyampaikan, tema ini penting karena Presiden Jokowi telah menyampaikan bahwa Pemerintah terus berusaha memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesaian secara yudisial.
“Pemerintah juga terus berupaya agar pelanggaran HAM Berat tidak akan terjadi di Indonesia,” ujar Yudhie Haryono.
Dia merinci, pembahasan ini penting karena, pertama, Forum Negarawan melihat bahwa setiap Keppres harus dikeluarkan dengan cermat dan tepat.
Kedua, persoalan HAM Berat itu sangat sensitif.
Ketiga, hendaknya tidak disimplifikasi hanya sebagai usaha “santunan pada korban”.
Keempat, perlu refleksi dan proyeksi dalam pengelolaan Negara agar tetap sesuai konstitusi.
Kelima, tidak menjadikan topik ini sebagai jualan dan kampanye para pihak.
Keenam, diskursus HAM Berat harus di bawah kepentingan dan kedaulatan nasional.
“Forum Negarawan berharap agar Negara tetap teguh netral dan memihak yang lemah. Dengan prinsip melindungi segenap tumpah darah, maka Pemerintah harus terus mencari penyelesaian yang adil dan beradab,” katanya.
Yudhie Haryono mengatakan, Pemerintah harus terus mencari langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna memperkuat kerukunan nasional dalam kerangka Pancasila di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dia menegaskan, Forum Negarawan meminta warga Negara agar tidak terprovokasi isu yang beredar dengan menyebut bahwa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/2022 untuk menghidupkan lagi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan pahamnya serta membolehkan liberalisme dan warisannya.
“Sebab, sudah jelas bahwa dua paham itu haram hadir di antara kita. Singkatnya, kita semua harus terus fokus pada upaya pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta memastikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM Berat tidak terulang lagi dan diproduksi kembali di masa yang akan datang,” tandasnya.***