Kurator Dito Sitompul, yang merupakan anak Advokat kondang Hotma Sitompul, diminta agar menggunakan hati nurani dalam bekerja.
Kuasa Hukum Siti Suraeni, Edi Yanto, menyebut kepailitan PT Mulia Raya Prima sarat kepentingan pemegang saham Lie Po Fung, sebagian besar penjualan aset dibayarkan kurator kepada Lie Po Fung dan grup perusahaan Lie Po Fung (PT Mulia Raya Agrijaya).
“Lalu karyawan bagaimana nasibnya?” ujar Edi Yanto, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (14/04/2023).
Lebih lanjut, menanggapi gugatan lain-lain Perkara No. 4/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst berikut juga Perkara Nomor 5 dan Nomor 6, ini, Siti Suraeni melalui kuasa hukumnya Edi Yanto, merasa prihatin.
Karena gugatan ini nyata-nyata bermaksud membatalkan penjualan aset yang 100 persen hasil penjualannya telah digunakan Iwan Santoso untuk membayar pesangon karyawan PT Mulia Raya Prima.
“Apakah kurator mau meminta kembali pembayaran pesangon dan gaji tersebut? Sangat ironis. Kami bingung, kenapa tidak ada mediasi dalam gugatan ini. Kami mau dengar langsung dari Kurator Pak Dito Sitompul dan Pak Budi Siregar, apa motif dari gugatan ini,” tutur Edi Yanto lagi.
Sekedar informasi, kata dia, beberapa karyawan telah mengajukan tagihan ke tim Kurator. Namun tim kurator tidak memberikan solusi.
“Justru melakukan pembagian hasil penjualan aset kepada Pak Lie Po Fung (Pemegang Saham Mayoritas PT Mulia Raya Prima). Nah sekarang karyawan malah digugat, aneh,” lanjutnya.
“Kami berencana menggugat Kurator, melaporkan secara pidana, demo di kantor Pak Dito Sitompul jika hak kami dari penjualan aset dalam gugatan lain-lain ini masih diganggu. Kami minta Pak Dito bekerja dengan hati Nurani,” katanya melanjutkan.
Menurut Edi, jelas-jelas kepailitan PT Mulia Raya Prima aneh, sebagai pihak dalam permohonan Lie Po Fung (Pemegang Saham Mayoritas PT Mulia Raya Prima).
“Kami berikan kesempatan sampai sidang berikutnya untuk mencabut gugatan ini dan memberikan kepastian mengenai hak-hak karyawan PT Mulia Raya Prima,” ujar Edi.
“Yang kami tahu Pak Dito Sitompul anak dari Pak Hotma Sitompul keluarga terhormat. Kami tidak menyangka hak-hak kami sebagai karyawan coba diganggu dengan gugatan ini. Harusnya Pak Dito Sitompul menggugat Pak Li Po Fung, yang kami duga kuat merencanakan kepailitan PT Mulia Raya Prima ini,” tandasnya.***