Sikap dan tindakan dilakukan terhadap adanya laporan dan aduan mengenai persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) didiamkan saja atau dicueki, patut dipertanyakan.
Ini menandakan, responsibilitas instansi-instansi terkait, terutama Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan, terhadap pelayanan masyarakat sangat rendah.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Sekjen OPSI), Timboel Siregar, menyampaikan, dari 938 aduan tentang THR, baru 23 yang ditindaklanjuti.
“Dan baru cuma 1 aduan yang dibuatkan notanya. Demikian disampaikan oleh seorang wartawan kepada kami,” ujar Timboel Siregar, dalam keterangan persnya, Selasa (18/04/2023).
Timboel Siregar yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch itu menyebut, dengan aduan sebanyak 938, namun baru sebanyak 23 aduan yang diutak-atik, itu menandakan bahwa hanya 2,4 persen dari keseluruhan aduan mengenai THR itu yang baru dijamah.
“Baru 1 yang dibuatkan nota pemeriksaannya, artinya 4,3 persen dari 23 aduan yang ditindaklanjuti, atau 0,1 persen dari 938 aduan pelanggaran THR. Padahal diakui Kemnaker, aduan THR tersebut diterima dari tanggal 28 Maret sampai 15 April 2023, atau 18 hari. Padahal ada 1.694 orang pengawas ketenagakerjaan saat ini,” beber Timboel Siregar.
Sedangkan waktu 18 hari dengan 1.694 orang Pengawas Ketenagakerjaan, hanya bisa menindaklanjuti sedemikian rendahnya aduan pelanggaran THR.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan, apakah Ibu enggak malu dengan kualitas kerja yang rendah dari anak buah Ibu? Ke mana aja sih Pengawas Ketenagakerjaan?” ujarnya.
Timboel Siregar juga mengatakan, kondisi ini menunjukkan bahwa di Kemnaker dengan data-data aduan THR tersebut, membuktikan rendahnya kualitas kerja Kemnaker dan Disnaker untuk masalah THR.
“Ini menunjukkan rendahnya kualitas kerja di Kemnaker dan Disnaker,” tandasnya.***