MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Firli Bahuri: Amanah yang Harus Saya Laksanakan

Berita, Hukum26 Dilihat

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Oktober 2022 dengan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu terkait masa jabatan pimpinan KPK.

Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan UU KPK, dengan didampingi delapan hakim konstitusi, Kamis 25 Mei 2023.

Dimintai tanggapannya terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun,

Firli Bahuri mengatakan, masih fokus untuk menyelesaikan tugas sebagai Ketua KPK sampai dengan 20 Desember 2023.

“Saya pastikan selama sisa waktu tugas ini, tidak akan ada proses hukum yang cacat hukum. Karena itu sebagai legacy,” kata Firli Bahuri dalam keterangannya.

Sekarang, lanjutnya, masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun sesuai putusan MK. Sebagai aparat negara penegak hukum, hukum adalah panglima. Putusan MK adalah Undang-Undang.

“Untuk itu, kami siap melaksanakannya. Semua atas kuasa dan kehendak Allah Subhanahu Wa Taala, Tuhan yang Maha Kuasa dan ini amanah yang harus saya laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari korupsi,” ucapnya.