Palembang – Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan melakukan aksi demo di Kantor Kejari Palembang, Jumat (14/11/2024).
MAK Sumsel mendesak Kejari Palembang dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kota Palembang yang terjadi banyak kejanggalan dan penyelewengan pekerjaan, mark up volume pekerjaan maupun anggaran, tidak sesuai spek pekerjaan dan terkesan asal asalan. Bahkan dimulai dari proses tender terkesan sudah diarahkan sejak awal.
Ketua LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Sumatera Selatan Hendra mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan korupsi di PUPR Kota Palembang.
“Di Palembang ini setiap tahun ada proyek pengendalian banjir. Dugaan Korupsi di PUPR Palembang terutama di kecamatan Kalidoni dan Sako,” ujarnya.
“Kami mendukung Kejari untuk melakukan kontrol terhadap anggaran yang sudah dianggarkan Pemkot Palembang. Hari ini kami membawa laporan, foto lokasi pemenang lelang. Kami berharap Kejari lakukan pemanggilan ke Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kabid, KPA, PPK dan pelaksana/kontraktor kegiatan tersebut dan mengusut tuntas apa yang kami sampaikan kuat dugaan korupsi,” katanya.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, berikut ini beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR Palembang yang diduga terjadi banyak kejanggalan dan penyelewengan dan mark up yakni
1. Pembuatan Saluran RT11/Rw.03 Kel. Sungai Selayur Kec.Kalidoni Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang. APBD Tahun 2024 Rp.998.037.597 dengan pelaksana CV.DIFA JAYA
2. Pembuatan Saluran Air RT50/Rw.02 Kel.Sei Selincah Kec. Kalidoni Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang,APBD Tahun 2024 Rp.795.513.353 dengan pelaksana CV.MULIA AGUNG BERSINAR
3. Pembuatan Saluran Air Rt.34 Rw.07 KelKalidoni Kec. Kalidoni :Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang APBD Tahun 2024 Rp.697.874.385 dengan pelaksana CV.AABID.
4. Pembuatan Saluran Air JL.Lebak Jaya III Rt.18Rw.05 KeLSungai S Kec.Kalidoni : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Palembang, APBD Tahun 2024 dengan kontrak Rp.497.370.000 dengan pelaksana CV.PUTRA BERSAUDARA.
5. Pembuatan saluran air Jalan Pengeran Ayin Kelurahan Sako, APBD tahun 2024 nilai kontrak Rp 498.240.708 dengan pelaksana CV Laksana Agung.
6. Pembuatan saluran RT 24/RW 10 disekeliling lapangan kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako APBD 2024 nilai kontrak Rp 497.667.501 dengan pelaksana CV Tepian Sungai Guci
7. Pembuatan saluran RT 50 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako ,AOBD tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 398.055.040 dengan pelaksana CV Tepian Sungai Guci.
8. Pembuatan saluran air RT 69 RW 10 Kelurahan Sukamaju Kec Sako APBD tahun 2024 nilai kontrak 448.017.083 dengan pelaksana TCC.
“Hasil investigasi di lapangan Menurut hasil monitoring tim kami diduga proyek-proyek tersebut di duga terjadi banyak kejanggalan dan Penyelewengan Pekerjaan Bahkan di mulai dari Proses tender terkesan sudah di arahkan sejak awal,” bebernya.
Lebih lanjut Hendra menerangkan, . menurut hasil pantauan kami dilapangan Proyek-proyek tersebut diatas diduga dikerjakan asal jadi saja seadanya Karena kenyataan dilapangan bahwa proyek-proyek tersebut minim Manfaat, serta kenyataan dilapangan proyek tersebut tidak sesuai SPEKSIFIKASI Teknis maupun RAB Maupun Penggelembungan Anggaran pada Proyek-proyek tersebut di atas.
“Menurut hasil pengamatan tim kami dilapangan proyek-proyek tersebut diatas Diduga Mark-Up Volume Dan Mark-Up Anggaran yang sangat signifikan,” paparnya.
Dia mengungkapkan, menurut pantauan pihaknya dilapangan bahwa proyek proyek tersebut sudah banyak mengalami kerusakan jelas dari hal tersebut pihak kontraktor mengerjakan proyek tersebut tidak secara professional contohnya dibeberapa kegiatan yang berada di kecamatan sako itu hampir rata-rata sekarang sudah mengalami kerusakan disana sini. (Foto Terlampir)
“Menurut hasil pengamatan tim dilapangan kegiatan-kegiatan tersebut diatas dikerjakan seadanya tanpa memikirkan kuantitas maupun kualitas terlihat dilapangan pekerjaan proyek” tersebut diatas terkesan Amburadul,” ucapnya.
Masa aksi diterima Jaksa Fungsional Kejari Palembang Syarif mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari MAK Sumsel.
“Laporannya sudah kami terima ini dan kami akan proses lebih lanjut. Kita masukan ke PTSP agar segera bisa dipanggil ,” pungkasnya.